Kebijakan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Kebijakan SPMI yang diterapkan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mutiara Mahakam mengacu pada kebijakan SPMI Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Mutiara Mahakam Samarinda Mutiara Mahakam Nomor : KEB-MMS-001 dengan tujuan untuk :

A.    Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan yang diberikan pada setiap mahasiswa dilakukan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga jika terdapat hal yang tidak sesuai, maka akan dilakukan upaya analisis dan perbaikan.

B.   Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada pengguna layanan/ stakeholders (dosen, masyarakat dan khususnya mahasiswa sebagai pengguna langsung mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

C.   Melibatkan semua civitas akademika dalam setiap kegiatan institusi untuk mencapai tujuan bersama dengan berpatokan pada standar dan dilakukan secara berkelanjutan sebagi upaya perbaikan.

D.   Meningkatkan kinerja menajemen prodi D-III Kebidanan & Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit STIKES Mutiara Mahakam dengan :

  1. Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan, sehingga visi-misi prodi D-III Kebidanan & Prodi S1 Administrasi Rumah Sakit dapat dicapai.
  2. Meningkatkan pelayanan , sehingga dapat memenuhi harapan atau kepuasan pengguna jasa layanan.

 E. Meningkatkan akreditasi program studi dan institusi